TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono sebagai Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung.
Penunjukan tertuang dalam Surat Perintah tanggal 27 April 2020 yang diterbitkan Jaksa Agung Burhanuddin. Sepeninggal Wakil Jaksa Agung Arminsyah yang wafat pada 4 April 2020, jabatan Wakil Jaksa Agung untuk sementara dirangkap Jaksa Agung.
“Untuk menghindari kekosongan dan demi kelancaran tugas kedinasan Wakil Jaksa Agung, maka diterbitkan surat perintah Jaksa Agung itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi, di Jakarta, Selasa, 28 April 2020.
Pelaksana Tuga Wakil Jaksa Agung akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan rencana kerja dan program kerja yang telah dilaksanakan dan direncanakan oleh pejabat terdahulu yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi di masa pandemi COVID-19.
"Surat Perintah Jaksa Agung ini berlaku sejak diterbitkan sampai dengan ditetapkan pejabat Wakil Jaksa Agung yang definitif," kata Hari.