TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB sebagai tersangka kasus suap proyek pemerintah. Aries ditahan di di rumah tahanan KPK cabang C1 selama 20 hari pertama sejak 27 April-16 Mei 2020.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, para tersangka dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Senin, 27 April 2020.
Selain Aries, KPK juga menahan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Muara Enim, Ramlan Suryadi untuk kasus yang sama. Dia juga ditahan di rutan KPK cabang C1. KPK menduga Aries menerima suap Rp 3,031 miliar dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek di Muara Enim. Adapun Ramlan diduga menerima Rp 1,1 miliar dan ponsel Samsung Note 10.
Alex berujar penetapan tersangka kepada kedua orang ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kepada Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Dalam OTT itu, KPK juga menangkap Kepala Bidang Pembangunan Jalan Muara Enim Elfin Muhtar dan Robi. KPK mendakwa Robi memberi suap Rp 12,5 miliar kepada Ahmad Yani. Robi dihukum 3 tahun penjara dalam kasus ini. Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara.
Dari pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan Aries dan Ramlan menjadi tersangka sejak 3 Maret 2020. KPK, kata Alex, juga sudah melakukan panggilan sebanyak dua kali, namun keduanya selalu mangkir. Hingga akhirnya, tim penindakan KPK menangkan Aries dan Ramlan di Palembang pada Ahad, 26 April 2020.