TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penetapan tersangka pengembangan kasus korupsi di Kabupaten Muara Enim, pada Senin, 27 April 2020. “KPK tetap berkomitmen memberantas korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung lewat kanal Youtube KPK, Senin, 27 April 2020.
Kedua tersangka itu yakni, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Memakai rompi oranye khas tahanan KPK keduanya dibawa ke ruang konpers. Mereka disuruh menghadap ke tembok membelakangi kamera. Sementara Alex, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berada di hadapan kamera.
Adapun penetapan tersangka terhadap dua orang ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Yani dan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar menerima suap Rp 12,5 miliar dari 16 paket proyek pengerjaan jalan.
Suap diduga berasal dari pengusaha, Robi Okta Fahlevi. Robi divonis 3 tahun penjara karena terbukti memberi suap ke Yani. Adapun Yani dituntut 7 tahun penjara dalam perkara ini.