TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memperkuat kerja sama dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengantisipasi potensi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
Kepala KASN Agus Pramusinto mengatakan potensi pelanggaran penyalahgunaan wewenang, misalnya pengerahan birokrasi oleh petahana yang akan maju kembali.
Menurut Agus, antisipasi harus dilakukan karena Pilkada serentak 2020 ditunda menjadi Desember 2020 karena pandemi Covid-19.
“Kami antisipasi di awal berbagai potensi pelanggaran yang sering terjadi,” kata Agus Pramusinto dalam keterangan tertulisnya hari ini, Senin, 27 April 2020.
Adapun Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan bahwa kerja sama dengan KASN selama ini sangat baik, terutama dalam pengawasan netralitas ASN selama pilkada dan pemilu.
"Penguatan kerja sama kali ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama sebagai pedoman operasional di lapangan dalam tugas pengawasan Pilkada 2020," tutur Abhan.
Agus menjelaskan bahwa berdasarkan catatan KASN pelanggaran netralitas ASN hingga 25 April 2020 sebanyak 212 pengaduan terhadap 290 ASN.
Dari total ASN yang melakukan pelanggaran, 118 di antaranya menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
“Melihat data tersebut tentu menjadi alarm bagi KASN. Pengawasan harus semakin diperketat."