TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belum pernah mengumumkan status tersangka dua orang yang diduga terlibat kasus korupsi Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani di Dinas PUPR
Ternyata keduanya telah berstatus tersangka dalam pengembangan kasus Bupati Muara Enim.
Dua tersangka itu, berisial RS dan AHB, telah diboyong dari Palembang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri hari ini, Senin, 27 April 2020.
Mereka dicokok di kediamannya masing-masing di Palembang, Sumatera Selatan, pada Minggu lalu, 26 April 2020.
Biasanya dalam penanganan kasus pengembangan, KPK mengumumkan terlebih dahulu penetapan tersangka seseorang, barulah melakukan penangkapan atau penahanan.
Kali ini, RS dan AHB ditangkap sebagai terangka tanpa diumumkan sebelumnya.
KPK pun belum menjelaskan peran kedua tersangka baru tersebut.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali.
Ali menjelaskan penetapan tersangka tersebut pengembangan kasus suap yang melibatkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Yani dan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Elfin M.Z. Muchtar menerima suap Rp 12,5 miliar dalam proyek dari 16 paket proyek pengerjaan jalan.
Suap diduga berasal dari pengusaha Robi Okta Fahlevi. Robi telah divonis 3 tahun penjara karena terbukti memberi suap kepada Yani.
Adapun Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara dalam perkara ini.