TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty menduga ada kaitan antara kampanye antitembakau yang dia lakukan selama ini dengan proses kasus yang menyeret dirinya. Ia mengklaim mendapati sejumlah fakta bahwa kesalahan ucapnya ihwal 'berenang bersama lawan jenis bisa menyebabkan kehamilan' dijadikan komoditas oleh pihak tertentu.
"Saya juga mendapati sejumlah fakta bahwa kesalahan ucap saya dijadikan komoditas oleh pihak tertentu yang disambut baik oleh para pimpinan KPAI," kata Sitti dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 25 April 2020.
Sitti menyebut ada upaya memojokkan dirinya dengan proses yang dibuat tergesa, seolah ada kedaruratan yang harus segera diatasi. Padahal, ia mengaku tengah dalam kondisi sakit ketika menghadiri undangan KPAI pada 10 Maret lalu. Kata dia, undangan itu bukan sidang etik, melainkan klarifikasi.
Sitti juga menganggap ada upaya pembunuhan karakter yang dilakukan lewat sosial media. Dia mengklaim telah melakukan pengujian lewat lembaga kompeten yang akan diungkap kemudian. "Kuatnya dugaan ini terkait dengan peran saya dalam advokasi dan kampanye antitembakau," ujar dia.
Alasannya, ada pola yang sama dalam permainan pendengung alias buzzer serta akun-akun yang digunakan serta kesamaan gaya bahasa. Meski akun-akun tersebut sudah diganti, Sitti mengklaim sudah mencatat semuanya untuk bukti. "Maka besar dugaan saya mengalami kesewenang-wenangan dalam penanganan kesalahan ucap yang pernah saya berikan pada Tribunnews pada 22 Februari lalu," ujar dia.
Sitti Hikmawatty melancarkan serangan balik setelah Ketua KPAI Susanto mengumumkan rekomendasi pemberhentian dirinya secara tidak hormat pada Rabu lalu, 22 April 2020. Dia balik menuding Susanto melakukan dugaan maladministrasi. Tempo sudah berusaha mengonfirmasi Susanto atas tudingan-tudingan yang dilontarkan Sitti, tetapi belum direspons.
Sitti Hikmawatty diusulkan untuk diberhentikan menyusul pernyataannya ihwal berenang bersama lawan jenis dapat mengakibatkan kehamilan walaupun tanpa penetrai. Pernyataan itu menuai reaksi publik, termasuk sindiran dunia internasional.
Dewan Etik menilai pernyataan tersebut tak diragukan merupakan pelanggaran etika pejabat publik. Sitti dinilai melanggar prinsip integritas karena tak memberikan keterangan jujur di hadapan Dewan Etik ihwal tak adanya referensi ilmiah yang mendukung pernyataannya.
"Dan tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahannya telah membuat pernyataan yang tidak didukung oleh referensi dan argumentasi ilmiah," demikian tertulis dalam Surat Keputusan Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 itu.
BUDIARTI UTAMI PUTRI