TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty menyebut adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Ketua KPAI Susanto. Hal ini disampaikan Sitti dalam pembelaannya atas usulan pemberhentian dirinya secara tidak hormat yang diumumkan Susanto pada Rabu lalu, 22 April 2020.
"Sejujurnya saya sangat sedih harus bicara seperti sekarang ini," kata Sitti sembari terisak, dalam konferensi virtual, Sabtu, 25 April 2020.
Sitti mengaku sudah berusaha diam dan menenangkan diri. Namun, menurutnya, mendiamkan kesimpangsiuran berita juga bukan hal yang baik. "Apakah salah jika saya ingin memperbaiki lembaga KPAI?" kata dia.
Sitti mengatakan, sekitar 2018, Susanto mengembalikan barang yang diduga gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Lalu pada 2019, kata Sitti, Susanto dan Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati diduga melakukan maladministrasi dan melampaui wewenang disertai pengeluaran anggaran-anggaran di luar pagu yang ada.
Sitti mengaku sudah mengingatkan baik-baik, tetapi kekuatan pleno mengkondisikan dirinya dengan semena-mena. Dia pun mengirim surat kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 4 Desember 2019. Sitti meminta agar Ombudsman dengan kewenangannya memeriksa dan merekomendasikan perbaikan kepada KPAI.
Namun, menurut Sitti, bukannya memperbaiki sistem internal, Susanto dan Rita malah melakukan pemalsuan dokumen yang disampaikan dalam rapat pleno KPAI. Sitti juga menyebut keduanya menyampaikan kepada Ombudsman membantah laporan Sitti. "Saudara Susanto dan Saudari Ritta Pranawati lupa saya masih simpan dokumen asli yang belum sempat mereka perbaiki karena sudah saya minta," kata Sitti.
Maka dari itu, Sitti merasa setiap kesalahan yang dia lakukan dijadikan pintu masuk untuk mengadili dirinya. Ia mengaku dijadikan musuh bersama alias common enemy di internal KPAI. "Belum lagi minimnya kemampuan kepemimpinan mereka menjadikan rentan terhadap tekanan yang masuk yang berdampak pada pilihan kebijakan yang diambil," ucap Sitti.
BUDIARTI UTAMI PUTRI