TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah berlaku untuk seluruh Indonesia. "Kalau pemerintah mengumumkannya, umum tidak boleh mudik. Tidak ada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) atau ada itu yang diputuskan oleh pemerintah," ujar Mahfud melalui konferensi pers secara daring pada Sabtu, 25 April 2020.
Kebijakan melarang mudik sudah ditetapkan pemerintah pada 24 April 2020. Meski begitu, Mahfud mengakui bahwa daerah atau wilayah yang memiliki catatan kasus positif Covid-19 minim, tetap diperbolehkan mudik.
"Tapi intinya ini pemerintah bisa melarang di manapun. Karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia bisa melarang di manapun," ucap Mahfud.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan sudah 1.400 kendaraan di berbagai jalan tol di Jabodetabek diminta untuk putar balik kembali ke rumah masing-masing. Data itu didapat dari Jumat tengah malam hingga Jumat siang, 24 April 2020.
Istiono meninjau langsung pos penyekatan mudik di Km 31 Tol Cikampek untuk memastikan masyarakat mematuhi keputusan pemerintah mengenai larangan mudik saat pandemi COVID-19. "Dihitung, sekitar 1.400 kendaraan sudah diputarbalikkan," kata Istiono.