Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Ingin Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law Disusun Ulang

image-gnews
Massa gabungan Buruh dan Mahasiswa membentangkan spanduk saat menggelar aksi menolak omnibus law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa gabungan Buruh dan Mahasiswa membentangkan spanduk saat menggelar aksi menolak omnibus law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja disusun ulang dengan melibatkan semua pihak, termasuk buruh. Andi mengatakan permintaan itu pula yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan Rabu lalu, 22 April 2020.

"Kami ingin dicabut total dan dibahas drafnya dari awal. Kalau dengan draf ini kami akan nolak juga kan," kata Andi Gani kepada Tempo, Jumat, 24 April 2020.

Menurut Gani, Jokowi memberikan sinyal menyetujui permintaan itu. Dia senang ketika Jokowi akhirnya mengumumkan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan. Menurut Jokowi, penundaan itu sekaligus untuk menghimpun masukan dari semua pemangku kepentingan.

Gani bercerita, dalam suatu pertemuan, Jokowi mengaku mendapat laporan bahwa semua proses sudah dilalui. Ia membantah dan menyatakan bahwa buruh tak dilibatkan sedari awal. "Saya katakan tidak, yang mana yang sudah dilalui? Saya tak merasa pernah diajak bicara soal draf."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi penundaan itu dan mengumumkan batalnya rencana aksi 30 April mendatang. Iqbal juga mengatakan draf RUU Cipta Kerja dalam Omnibus Law klaster ketenagakerjaan harus dibahas ulang.

Pembahasan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan dilakukan setelah pandemi Covid-19 selesai. Menurut Iqbal, Jokowi menyetujui penyusunan ulang rumusan klaster ketenagakerjaan itu. "Sepertinya begitu, dengan pernyataan beliau (Jokowi) yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," kata Iqbal kepada Tempo, Jumat, 24 April 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

2 hari lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

5 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

17 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

24 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

25 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

26 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

30 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25, Maret 2024. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?


Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

33 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

36 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

38 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

Pencetus THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Siapa dia? Bagaimana kiprahnya?