TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja disusun ulang dengan melibatkan semua pihak, termasuk buruh. Andi mengatakan permintaan itu pula yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan Rabu lalu, 22 April 2020.
"Kami ingin dicabut total dan dibahas drafnya dari awal. Kalau dengan draf ini kami akan nolak juga kan," kata Andi Gani kepada Tempo, Jumat, 24 April 2020.
Menurut Gani, Jokowi memberikan sinyal menyetujui permintaan itu. Dia senang ketika Jokowi akhirnya mengumumkan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan. Menurut Jokowi, penundaan itu sekaligus untuk menghimpun masukan dari semua pemangku kepentingan.
Gani bercerita, dalam suatu pertemuan, Jokowi mengaku mendapat laporan bahwa semua proses sudah dilalui. Ia membantah dan menyatakan bahwa buruh tak dilibatkan sedari awal. "Saya katakan tidak, yang mana yang sudah dilalui? Saya tak merasa pernah diajak bicara soal draf."
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi penundaan itu dan mengumumkan batalnya rencana aksi 30 April mendatang. Iqbal juga mengatakan draf RUU Cipta Kerja dalam Omnibus Law klaster ketenagakerjaan harus dibahas ulang.
Pembahasan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan dilakukan setelah pandemi Covid-19 selesai. Menurut Iqbal, Jokowi menyetujui penyusunan ulang rumusan klaster ketenagakerjaan itu. "Sepertinya begitu, dengan pernyataan beliau (Jokowi) yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," kata Iqbal kepada Tempo, Jumat, 24 April 2020.