TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membatalkan demonstrasi yang direncanakan 30 April 2020 setelah Presiden Jokowi mengumumkan penundaan pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Serikat buruh dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi," kata Iqbal kepada Tempo hari ini, Jumat, 24 April 2020.
Pada Rabu lalu, 22 April 2020, Iqbal bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Elly Rosita Silaban menemui Jokowi untuk membicarakan RUU Cipta Kerja.
Hari ini, Presiden Jokowi mengatakan telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan klaster Ktenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Penundaan itu sekaligus untuk mendalami lagi substansi pasal-pasal krusial dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan.
Menurut Iqbal, KSPI dan Majelis Persatuan Buruh Indonesia (MPBI) mengapresiasi keputusan Jokowi yang mendengarkan pandangan serikat buruh mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Iqbal mengatakan, keputusan Presiden Jokowi menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja menjadi momentum bagi masyarakat, termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan dalam melawan pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut juga dinilai memungkinkan mengatur strategi bersama untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah wabah Covid-19.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan senang atas keputusan Jokowi.
Andi mengatakan dalam pertemuan pada Rabu lalu Jokowi sepakat ada hal-hal yang harus dibenahi pada RUU Cipta Kerja.
"Presiden sepakat bahwa ada yang bolong dari prosesnya (penyusunan omnibus law)."