TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perempuan meminta Pemerintah dan DPR membatalkan pembahasan RUU Cipta Kerja (Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja).
"RUU tersebut berpotensi mengancam kesejahteraan pekerja dan buruh," kata Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat hari ini, Jumat, 24 April 2020.
Rainy menerangkan Komnas Perempuan telah mengkaji draf RUU Cipta Kerja dan menemukan politik hukum di dalamnya adalah peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.
Menurut dia, sistem pengupahan berdasarkan kebutuhan hidup layak dihilangkan lalu diganti dengan produktifitas buruh. Jika sistem pengupahan tersebut disahkan bakal melemahkan sistem pengupahan yang sudah diatur
dalam UU Ketenagakerjaan.
Komnas Perempuan berpendapat RUU Cipta Kerja tak memperhatikan sejumlah hak pekerja perempuan, misalnya perusahaan tidak wajib membayar buruh yang cuti haid.
Komnas juga menyoroti fleksibilitas RUU Cipta Kerja terhadap pengusaha dalam standar pengupahan dan kontrak kerja.