TEMPO.CO, Jakarta -Ketua DPR Puan Maharani meminta Badan Legislasi atau Baleg DPR menunda pembahasan pasal-pasal yang masuk dalam kluster ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
"Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, untuk kluster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 23 April 2020.
Menurut Puan pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja ditunda selain karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi Covid-19, juga agar DPR menerima masukan masyarakat khususnya serikat pekerja.
Dia meminta Baleg DPR tidak membahas dahulu materi-materi pada kluster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiskusi dengan masyarakat terkait dengan kluster tersebut, misalnya kalangan kelompok pekerja dan buruh.
"Karena waktunya memang sekarang ini besok menjelang bulan Ramadan kita semua akan menjalankan ibadah puasa dan setelah itu tentu saja kita akan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kami akan meminta kepada Baleg untuk fokus kepada kluster-kluster yang memang bisa dibahas pada waktu yang pendek ini," ujarnya.
Menurut Puan, penundaan pembahasan pasal-pasal ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dilakukan agar DPR Fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemi Covid-19.