TEMPO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas mengusulkan menunda pembahasan pasal-pasal kontroversial dalam klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
Menurut dia, sedangkan pembahasan bagian lain dalam RUU Cipta Kerja yang tidak menimbulkan kontroversi bisa diteruskan.
"Nanti dalam Rapat Panja yang akan datang, saya akan usulkan itu," katanya kepada pers hari ini, Kamis, 23 April 2020. "Fraksi Partai Gerindra berpendapat sama."
Supratman menegaskan bahwa DPR tidak bisa serta-merta menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja meski dengan alasan wabah Covid-19.
Supratman menyatakan banyak klaster dalam RUU Cipta Kerja yang tidak mendapat penolakan masyarakat, seperti klaster UMKM dan Kawasan Ekonomi Khusus.
Pembahasan RUU Cipta Kerja menuai kontroversi sejak awal, terutama muncul dari kalangan buruh. Buruh berniat menggelar unjuk rasa menentang RUU ini pada 30 April 2020.
Di sisi lain, Pemerintah dan DPR berkukuh melanjutkan pembahasan di tengah merebaknya penyakit Covid-19. Dua fraksi di DPR, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Demokrat, telah meminta pembahasna ditunda dan fokus pada penanganan Covid-19.