TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan pertemuan antara tiga organisasi buruh dan Presiden Jokow Widodo atau Jokowi pada Rabu, 22 April 2020 adalah membahas soal RUU Cipta Kerja.
Iqbal mengatakan, Presiden Jokowi setuju pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ditunda hingga wabah Covid-19 selesai.
"Presiden setuju tapi perlu komunikasi politik (dengan DPR). Dalam waktu dekat dia akan sampaikan pernyataan sikap itu," kata Said saat dihubungi Tempo, Kamis, 23 April 2020.
Ketimbang melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja, Said meminta panitia kerja DPR RI membantu pemerintah menangani penyebaran Covid-19. Selain itu, ia meminta DPR membantu mencari cara mengatasi maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bila pandemik Covid-19 sudah selesai dan masalah PHK teratasi, kata Said, silakan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Namun ia meminta pasal-pasal di klaster ketenagakerjaan dibahas ulang. "Buat draf baru yang pembahasannya dimulai dari nol. Di-reset. Libatkan buruh, pengusaha, dan pemerintah," tuturnya.