TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera melepaskan Ravio Patra, anggota Open Government Partnership Steering Committee (OGP SC), yang ditangkap polisi pada 22 April 2020 malam.
"Menghentikan proses kriminalisasi dan juga menghentikan tindakan-tindakan pembungkaman kepada warga negara lainnya," ucap salah satu perwakilan koalisi, Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 23 April 2020.
Damar menjelaskan, penangkapan ini berawal ketika Ravio bercerita bahwa WhatsApp-nya diretas oleh seseorang. "Saat Ravio coba menghidupkan WA, muncul tulisan 'You've registered your number on another phone', lalu dicek ke pesan masuk SMS, ada permintaan pengiriman OTP," ucap dia.
Selama WhatsApp Ravio dikuasai "peretas", pelaku menyebarkan pesan palsu berisi sebaran provokasi. Di mana, bunyi pesannya adalah
'KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR!
AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH'
Damar kemudian bergegas melaporkan ke pihak resmi WhatsApp, dan akhirnya oleh Head of Security WhatsApp dibenarkan bahwa ada insiden pembobolan.
"Polri segera membongkar dan mengungkap siapa yang meretas HP Ravio, yang menyebarkan hoaks kerusuhan dengan menggunakan WA Ravio, bukan menangkap dia. Tentu kemampuan meretas tidak dimiliki oleh sembarang orang atau instansi," kata Damar.
"Saya katakan motif penyebaran itu adalah plotting untuk menempatkan Ravio sebagai salah satu yang akan membuat kerusuhan," ucap Damar. Ia kemudian meminta Ravio untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan semua bukti agar bisa memeriksa perangkat tersebut lebih lanjut.
Lalu, sekitar pukul 19.14 WIB, Ravio menghubungi Damar, dan mengatakan bahwa ada seseorang yang mencarinya. Damar pun langsung menginstruksikan Ravio untuk mematikan ponsel dan mencabut baterai, lalu pergi ke rumah aman. Polisi diduga menangkap Ravio sebelum sampai ke rumah aman.