TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas mengatakan akan mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU tersebut.
"Saya sebagai Ketua Panja akan usulkan kepada pemerintah agar klaster ketenagakerjaan ditunda sampai menunggu waktu yang memungkinkan untuk bisa berdialog dengan teman-teman serikat pekerja dan buruh," kata Supratman di Jakarta, Kamis, 23 April 2020.
Dia menjelaskan selama ini kelompok buruh dan pekerja terus menyuarakan penolakan klaster ketenagakerjaan. Menurut dia, serikat buruh meminta ada waktu yang lebih panjang untuk memberikan masukan. Karena itu menurut politikus Partai Gerindra tersebut, Panja setuju penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan sampai situasi memungkinkan.
Namun menurut dia, untuk klaster yang lain terutama yang bermanfaat dan tidak menimbulkan pro-kontra di masyarakat, akan tetap dilanjutkan pembahasannya.
"Klaster-klaster lain tidak menimbulkan penolakan seperti UMKM, Kawasan Ekonomi Khusus dan di beberapa klaster menyangkut BAB 1, 2, dan 3 tidak ada masalah," ujarnya.