TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md menunjuk lima tenaga ahli untuk bergabung dalam Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli. Kelimanya merupakan pakar yang berasal dari Perguruan Tinggi di Indonesia.
“Secara resmi saya menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam, kami sudah mulai bekerja," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis yang diunggah di laman resmi Kementerian polkam.go.id pada Selasa, 21 April 2020.
Lima tenaga ahli yang baru itu adalah Suparman Marzuki dari Universitas Islam Indonesia, Rhenald Kasali dan Imam B Prasodjo juga dari Universitas Indonesia, Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada, dan Feri Amsyari dari Univesitas Andalas.
Mahfud menjelaskan bahwa Satgas Saber Pungli ini dulunya dibentuk oleh Presiden Jokowi untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor birokrasi dalam bentuk kecil-kecil. Oleh sebab itu, kata dia, tujuan dari Saber Pungli lebih banyak dalam upaya pencegahan di birokrasi pemerintahan. Menurut dia banyak sektor pelayanan publik yang terjadi pungli seperti pertanahan, perpajakan, dan kepolisian.
“Biasanya kecil-kecil saja, orang ngurus surat yang ingin duluan bayar sekian, yang tidak bayar suratnya tidak dilayani. Oleh sebab itu timnya gabungan, yang disasar itu birokrasi,” kata Mahfud.
Namun dalam perjalanannya, ujar Mahfud, Satgas Saber Pungli menemukan kasus besar hingga mencapai miliaran rupiah. Dia berujar, dalam keadaan seperti itu di terdapat pejabat penegak hukum di Satgas Saber Pungli seperti Inspektur Pengawasan Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Kejaksaan.
Bila diperlukan tindakan hukum pro yustisia atau pidana karena korupsi, ujar Mahfud, ada orang yang secara yuridis punya kewenangan melakukan penindakan bahkan operasi tangkap tangan.
“Karena yang besar-besar sudah ada KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk korupsi. Kalau ini yang kita bayangkan pelayanan di birokrasi yang kecil-kecil tapi banyak sekali, mengganggu kelancaran tugas-tugas birokrasi dan menimbulkan ketidakadilan,” ujar Mahfud.