TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015, Bambang Widjojanto, meminta Dewan Pengawas KPK mengawasi tugas dan kewenangan pimpinan KPK dalam proses seleksi internal jabatan.
“Karena ada dugaan-dugaan bahwa proses pemilihan itu tidak dilakukan secara terbuka,” kata Bambang dalam diskusi ICW secara telekonferensi, Rabu, 22 April 2020.
Proses seleksi internal jabatan KPK telah dimulai sejak 5 Maret 2020. Tetapi KPK baru mengumumkan tahapan seleksi ketika sudah sampai di tahap akhir pada 31 Maret 2020.
Dalam seleksi itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Brigadir Jenderal Karyoto terpilih sebagai Deputi Penindakan, Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data, Komisaris Besar Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan, dan Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum.
Menurut Bambang, pengisian satu jabatan dalam struktur organisasi KPK bukan lah sekadar memilih orang. Tetapi menempatkan orang untuk memastikan seluruh tujuan pemberantasan korupsi hendak dicapai.
Bambang pun mempertanyakan apakah penempatan orang-orang tersebut adalah bagian untuk mewujudkan upaya pemberantasan korupsi. “Atau bagian dari sistem kolusif yang dibungkus seolah-olah akuntabel tapi tidak legitimate dan tidak berpihak pada kepentingan publik?”