Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap impor bawang putih I NYoman Dhamantra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 31 Desember 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan suap impor bawang putih I NYoman Dhamantra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 31 Desember 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa I Nyoman Dhamantra, bersama-sama dengan Elviyanti dan Mirawati, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”, ujar Jaksa KPK, M Takdir, dalam sidang tuntutan pada Rabu, 22 April 2020.

Selain itu, jaksa juga mencabut hak politik Nyoman selama lima tahun, yang akan dihitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok.

Jaksa mengatakan Nyoman menerima suap Rp 3,5 miliar dalam pengurusan impor bawang putih. Ia didakwa menerima suap bersama dengan dua orang suruhannya, Mirawati Basri dan Elviyanto.

Jaksa mengatakan suap berasal dari tiga pengusaha, yaitu Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar. Kasus bermula saat Afung berniat mengajukan kuota impor bawang putih untuk 2019.

Afung mengajukan permohonan impor melalui 4 perusahaannya, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna dan PT Abelux Kawan Sejahtera. Ia bekerja sama dengan PT Pertani untuk memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mengatakan Dody pernah bertemu dengan Nyoman Dhamantra pada awal 2019. Dalam pertemuan itu, Dody bertanya bagaimana cara mengurus impor bawang putih. Nyoman disebut meminta Dody membicarakan teknis pengurusan impor dengan Mirawati. Dody kemudian menawarkan jalur pengurusan impor bawang putih melalui Nyoman dan Mira kepada Afung. Afung setuju.

KPK menyatakan Dody melakukan pertemuan dengan sejumlah orang, termasuk Nyoman, Mirawati dan Elviyanto untuk membahas pengurusan ini. Dalam salah satu pertemuan disepakati total uang komitmen dalam pengurusan ini ialah Rp 3,5 miliar.

Usai melakukan beberapa pertemuan, jaksa mengatakan, Doddy, Zulfikar, Indiana, Elviyanto dan Ahmad Syafiq bertemu untuk membahas teknis pengiriman commitment fee untuk I Nyoman. Selanjutnya, pihak Doddy mengirimkan uang Rp 2 miliar ke rekening money changer atas nama Daniar Ramadhan dan membuat rekening baru untuk memasukkan uang Rp 1,5 miliar.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suap Impor Bawang, Hakim Vonis Nyoman Dhamantra 7 Tahun Penjara

6 Mei 2020

Terdakwa mantan anggota DPR RI Komisi VI, I Nyoman Dhamantra, sebelum mengikuti sidang virtual terkait protokol keamanan Covid-19, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 April 2020. Jaksa Penuntut Umum KPK, menuntut hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider kurungan selama 6 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Suap Impor Bawang, Hakim Vonis Nyoman Dhamantra 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim juga mencabut hak politik Nyoman Dhamantra.


Corona, Sidang Kasus Suap Izin Impor Bawang Putih Digelar Daring

30 Maret 2020

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Corona, Sidang Kasus Suap Izin Impor Bawang Putih Digelar Daring

Persidangan daring ini dilaksanakan untuk menekan penyebaran virus Corona.


Terdakwa Suap Impor Bawang Mengaku Dekat dengan Anak Megawati

18 Februari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap impor bawang putih I Nyoman Dhamantra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Suap Impor Bawang Mengaku Dekat dengan Anak Megawati

Terdakwa suap impor bawang putih Nyoman Dhamantra mengaku mengenal dekat dengan anak Megawati, Muhammad Rizky Pratama alias Tatam.


Nama Istri Eks Mendag Enggartiasto Muncul di Sidang Suap Bawang

17 Februari 2020

Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita mendorong anggota The Association of Natural Rubber Producing Countries (ANRPC) bersinergi untuk menentukan langkah adaptif dan inklusif bagi pengembangan industri karet secara berkelanjutan.
Nama Istri Eks Mendag Enggartiasto Muncul di Sidang Suap Bawang

Nama istri Menteri Perdagangan atau Mendag Enggartiasto muncul dalam sidang suap bawang putih.


Orang Dekat Nyoman Dhamantra Minta Uang Operasional Rp 2 Miliar

17 Februari 2020

Dua terdakwa Pihak swasta, Mirawati Basri dan Elviyanto (kanan), mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2019. Mirawati Basri dan Elviyanto, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap sebesar Rp. 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda dan pihak swasta, Zulfikar dalam tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan izin Impor Bawang Putih tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Orang Dekat Nyoman Dhamantra Minta Uang Operasional Rp 2 Miliar

Salah seorang kepercayaan Nyoman Dhamantra meminta uang Rp 2 miliar kepada seorang pengusaha untuk operasional.


Terdakwa Suap Impor Bawang Ketahuan Bawa Ponsel ke Tahanan KPK

3 Februari 2020

Dua terdakwa Pihak swasta, Mirawati Basri dan Elviyanto (kiri), mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2019. Mirawati Basri dan Elviyanto,didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap sebesar Rp. 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda dan pihak swasta, Zulfikar dalam tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan izin Impor Bawang Putih tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Suap Impor Bawang Ketahuan Bawa Ponsel ke Tahanan KPK

Terdakwa suap impor bawang putih ketahuan membawa ponsel ke tahanan KPK. Sempat dipinjam tahanan lain.


Jaksa KPK Persoalkan Terdakwa Suap Bawang yang Perawatan Wajah

3 Februari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap impor bawang putih Mirawati Basri mengikuti sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020. Mirawati didakwa menerima suap Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda dan pihak swasta, Zulfikar dalam dugaan korupsi terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Persoalkan Terdakwa Suap Bawang yang Perawatan Wajah

Jaksa KPK mempersoalkan terdakwa kasus suap impor bawang putih yang perawatan wajah.


Hakim Tolak Eksepsi Nyoman Dhamantra, Terdakwa Suap Impor Bawang

3 Februari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap impor bawang putih I NYoman Dhamantra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 31 Desember 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Hakim Tolak Eksepsi Nyoman Dhamantra, Terdakwa Suap Impor Bawang

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak Eksepsi terdakwa kasus suap impor bawang putih Nyoman Dhamantra.


Sidang Kasus Impor Bawang, Jaksa Tolak Eksepsi Nyoman Dhamantra

20 Januari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap impor bawang putih I Nyoman Dhamantra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Kasus Impor Bawang, Jaksa Tolak Eksepsi Nyoman Dhamantra

Jaksa KPK mendakwa Nyoman Dhamantra menerima suap Rp 3,5 miliar dalam pengurusan impor bawang putih.


Sambil Menangis, Nyoman Dhamantra Bersumpah Tak Terima Duit Suap

7 Januari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap impor bawang putih I NYoman Dhamantra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 31 Desember 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Sambil Menangis, Nyoman Dhamantra Bersumpah Tak Terima Duit Suap

KPK mendakwa I Nyoman Dhamantra menerima suap Rp 3,5 miliar dalam pengurusan impor bawang putih.