TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa I Nyoman Dhamantra, bersama-sama dengan Elviyanti dan Mirawati, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”, ujar Jaksa KPK, M Takdir, dalam sidang tuntutan pada Rabu, 22 April 2020.
Selain itu, jaksa juga mencabut hak politik Nyoman selama lima tahun, yang akan dihitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa mengatakan Nyoman menerima suap Rp 3,5 miliar dalam pengurusan impor bawang putih. Ia didakwa menerima suap bersama dengan dua orang suruhannya, Mirawati Basri dan Elviyanto.
Jaksa mengatakan suap berasal dari tiga pengusaha, yaitu Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar. Kasus bermula saat Afung berniat mengajukan kuota impor bawang putih untuk 2019.
Afung mengajukan permohonan impor melalui 4 perusahaannya, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna dan PT Abelux Kawan Sejahtera. Ia bekerja sama dengan PT Pertani untuk memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH).
Jaksa mengatakan Dody pernah bertemu dengan Nyoman Dhamantra pada awal 2019. Dalam pertemuan itu, Dody bertanya bagaimana cara mengurus impor bawang putih. Nyoman disebut meminta Dody membicarakan teknis pengurusan impor dengan Mirawati. Dody kemudian menawarkan jalur pengurusan impor bawang putih melalui Nyoman dan Mira kepada Afung. Afung setuju.
KPK menyatakan Dody melakukan pertemuan dengan sejumlah orang, termasuk Nyoman, Mirawati dan Elviyanto untuk membahas pengurusan ini. Dalam salah satu pertemuan disepakati total uang komitmen dalam pengurusan ini ialah Rp 3,5 miliar.
Usai melakukan beberapa pertemuan, jaksa mengatakan, Doddy, Zulfikar, Indiana, Elviyanto dan Ahmad Syafiq bertemu untuk membahas teknis pengiriman commitment fee untuk I Nyoman. Selanjutnya, pihak Doddy mengirimkan uang Rp 2 miliar ke rekening money changer atas nama Daniar Ramadhan dan membuat rekening baru untuk memasukkan uang Rp 1,5 miliar.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI