TEMPO.CO, Jakarta - Padang - Sebagian warga Kota Padang masih abai dan belum mengindahkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB skala Provinsi Sumatera Barat dan tetap beraktivitas seperti biasa pada hari pertama, Rabu, 22 April 2020. Salah seorang penjaga toko asesoris, Anggi, 38 tahun, di Padang, mengaku belum dapat informasi untuk menutup toko dari pemilik.
Ia juga masih berharap menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini sehingga memilih untuk tetap bekerja. "Kalau tidak kerja, tidak dapat gaji bulan depan. Bagaimana cara hidup?” ujar perantau itu. Ia beralasan tetap mengenakan masker dan menggunakan pencuci tangan saat bekerja.
Arus lalu lintas pada beberapa titik di Kota Padang mulai berkurang, tidak seramai biasa tetapi masih cukup banyak. Namun di jalan by pass, terpantau masih cukup ramai. Beberapa pengendara motor tetap ada yang membawa penumpang. Sedangkan kendaraan roda empat sulit dipantau karena rata-rata menggunakan kaca film gelap.
Titik pengecekan belum efektif, seperti di titik Polsek Pasar Baru misalnya, petugas tidak menghentikan dan memeriksa kepatuhan kendaraan yang lewat, hanya menjadi posko bersama. Sedangkan toko baju, swalayan, bengkel, rumah makan, gerai pulsa dan kedai-kedai kecil di pinggir jalan Soekarno-Hatta Padang tetap buka, meski sebagian juga ada yang tutup.
Pedagang juga masih berjualan di Pasar Simpang Haru dan Pasar Raya Padang. Dagangannya tidak hanya kebutuhan pokok, tetapi beragam. Padahal dalam aturan tentang PSBB, hanya yang menjual kebutuhan pangan yang boleh buka.
Sumbar menerapkan PSBB pada 22 April-5 Mei 2020. Aturannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Kemudian dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Sumatera Barat.