TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri menyebut ada 30 narapidana asimilasi dan integrasi yang kembali berulah di masa pandemi wabah Covid-19.
"Kami sudah cek ke Kepolisian Daerah ada 30 narapidana asimilasi yang melakukan kejahatan kembali," kata Kepala Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono melalui diskusi daring pada Rabu, 22 April 2020.
Mereka melakukan tindak kriminal yang berbeda-beda, seperti narkotika, penipuan, pencurian dengan pemberatan, atau pencurian dengan kekerasan.
Alhasil, untuk mencegah semakin banyak narapidana asimilasi yang berulah kembali, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk mendata alamat mereka.
"Saya minta anggota untuk berkoordinasi dengan masing-masing lapas (lembaga pemasyarakatan) dan rutan (rumah tahanan) agar memberikan data dan alamat tempat tinggal untuk bisa kami awasi selama asimilasi," kata Listyo melalui keterangan tertulis pada 21 April 2020.
Listyo pun memastikan bahwa narapidana yang kembali berulah itu akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang lebih berat. "Untuk diberikan sanksi yang lebih berat dan tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan kejahatan di masa pandemi Covid-19 apalagi sampai membahayakan jiwa masyarakat dan petugas," ucap Listyo.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai dengan 20 April 2020 telah membebaskan 38.822 narapidana, termasuk anak binaan, dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.