TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lima rekomendasi agar pendataan dan penyaluran bantuan sosial atau bansos tepat sasaran. Rekomendasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS.
"Melalui SE yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan lembaga, KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.
Pertama, kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS.
"Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku," ujar Firli.
Kedua, kata dia, demikian sebaliknya, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinas Sosial atau pusat data untuk perbaikan DTKS.
"Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat," tuturnya.
Keempat, ia mengatakan kementerian atau lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan, dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
"Dan kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah, dan dapat ditindaklanjuti segera," ucap Firli.