TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan jalanan, terutama mereka yang membahayakan keselamatan masyarakat. "Tidak perlu ragu-ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan termasuk tindakan tegas," kata Kabareskrim Komjen Sigit, di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.
Polri telah menangkap 28 napi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pelecehan seksual.
Para napi residivis kambuhan ini merupakan sebagian kecil dari 38.822 orang napi yang dibebaskan melalui mekanisme asimilasi dan integrasi. "Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen," kata Kabareskrim.
Dua puluh delapan residivis yang berulah itu ditangani di beberapa Polda dengan rincian sebagai berikut:
1. Polda Jawa Tengah menangani 8 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pelecehan seksual
2. Polda Kalimantan Barat menangani 3 tersangka dengan kasus pencurian kendaraan bermotor
3. Polda Jawa Timur menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian kendaraan bermotor
4. Polda Banten menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian
5. Polda Kalimantan Timur menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan
6. Polda Metro Jaya menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian dengan kekerasan
7. Polda Kalimantan Selatan menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan pencurian dengan pemberatan.
8. Polda Kaltara menangani 3 tersangka dengan kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan
9. Polda Sulawesi Tengah menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian
10. Polda NTT menangani 1 tersangka dengan kasus penganiayaan
11. Polda Sumatera Utara menangani 4 tersangka dengan kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian.