TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin mengatakan pemerintah daerah seharusnya aktif memverifikasi dan memperbarui data penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19. “Karena kewenangan perbaharuan data ada pada pemerintah kota dan kabupaten,” kata Pepen kepada Tempo, Rabu, 22 April 2020.
Pernyataan itu disampaikan Pepen sehubungan dengan adanya kabar warga Serang yang meninggal diduga karena kelaparan. Sedangkan di DKI, bantuan sosial diterima penduduk yang memiliki rumah tiga lantai di Sunter.
Pepen mengatakan, data penerima bantuan sosial harus sesuai nama dan alamat, serta berbasis nomor induk kependudukan. Penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial, kata Pepen, dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari masing-masing pemerintah daerah.
Warga Serang bernama Yuli Nuramelia dikabarkan hanya minum air karena tidak memiliki makanan yang bisa dimakan. Akibat wabah Covid-19, suami Yuli yang pemulung tak mendapat penghasilan.
Setelah kisahnya viral, bantuan datang ke rumah Yuli. Namun, pada Senin kemarin, 20 April 2020, Yuli meninggal. Pemerintah Kota Serang membantah bahwa Yuli meninggal karena kelaparan. Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan wanita berusia 43 tahun itu meninggal mendadak. "Diduga karena serangan jantung," ujar Hari saat dihubungi Tempo, Selasa 21 April 2020.
Di DKI, penyaluran bantuan sosial sehubungan dengan covid-19 malah menyasar ke warga di perumahan elit Sunter Indah, RW 012 Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara. Sadar diri, warga perumahan mewah itu menyerahkan bantuan sosial kepada warga lain yang membutuhkan.