TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz memastikan buruh akan tetap menggelar demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada 30 April 2020.
Menurut Riden, para buruh akan urung menggelar demonstrasi jika Badan Legislasi DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi Covid-19.
"Tidak ada sesuatu yang bisa menghentikan aksi kami kecuali Baleg menyetop pembahasan RUU Omnibus Law," kata dia ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 21 April 2020.
Riden juga menolak pernyataan Polda Metro Jaya yang melarang demonstrasi selama pandemi Covid-19.
Menurut dia, penyampaian pendapat di muka umum tidak membutuhkan izin dari Kepolisian melainkan pemberitahuan.
Riden juga meminta polisi bertindak adil jika ingin menegakkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) akibat Covid-19. Dia mengungkapkan bahwa banyak pabrik beroperasi sehingga menjadi tempat berkumpulnya ratusan hingga ribuan buruh di satu tempat.
Riden menegaskan para buruh tak ada niatan untuk berhadap-hadapan dengan aparat negara dalam menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Dia menuturkan buruh tak punya pilihan lain lantaran Baleg DPR berkukuh melakukan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah wabah Covid-19.
Riden mengatakan protes buruh lewat pesan singkat (SMS) dan Whatsapp kepada Baleg DPR tak diperhatikan.
Dia lantas menjelaskan bahwa aksi massa buruh pada 30 April nanti akan digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan selama wabah Covid-19.
Para demonstran akan menggunakan masker, sarung tangan, dan berdiri dalam jarak kurang lebih 1 meter. Kendaraan yang akan mengangkut mereka akan diisi 30-50 persen dari kapasitas angkut.