Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Ingin Keberlangsungan Layanan BPJS Kesehatan Terjamin

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2019. ANTARA/M Risyal Hidayat
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2019. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan resmi batal naik per 1 April 2020 sebagaimana hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran JKN bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja.

"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 21 April 2020.

Pemerintah pun membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik serta tetap menjaga layanan demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah strategis itu sedang dalam pembahasan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Sebelumnya iuran BPJS Kesehatan segmen PBPU dan Bukan Pekerja yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000.

Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi peserta JKN yang telah membayar iuran sebesar Rp42 ribu untuk kelas III, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp160 ribu untuk kelas I sejak 1 April 2020, kelebihan pembayaran tersebut akan dialihkan untuk pembayaran iuran bulan berikutnya. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi peserta yang membayar iuran sejak 1 April dikarenakan pemerintah efektif melaksanakan putusan MA sejak putusan tersebut diberikan secara resmi kepada pemerintah.

Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut atau sampai dengan 29 Juni 2020.

Catatan Redaksi:

Judul berita ini diperbaiki pada Selasa, 21 April 2020, pukul 16.56 WIB. Sebelumnya berita ini berjudul Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Per 1 April. Terima kasih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Faisal Basri Blak-blakan Kritik 3 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres: Mereka Hanya Baca Pidato Kenegaraan

4 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Faisal Basri Blak-blakan Kritik 3 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres: Mereka Hanya Baca Pidato Kenegaraan

Faisal Basri menanggapi kesaksian empat menteri Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Tiga di antaranya disebut hanya membaca pidato.


Diskon Tarif Tol Trans Jawa Arus Mudik dan Arus Balik Sampai Kapan? Catat Tanggal dan Ruas Jalan Tolnya

5 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama menuju arah Tol Cipali di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) lakukan contraflow dari KM 55 hingga KM 70 arah Cikampek ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk mengurai peningkatan volume lalu lintas pada periode arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H. ANTARA /Aprillio Akbar
Diskon Tarif Tol Trans Jawa Arus Mudik dan Arus Balik Sampai Kapan? Catat Tanggal dan Ruas Jalan Tolnya

Batas waktu diskon tarif Tol Trans Jawa untuka rus mudik dan arus balik, sampai kapan dan di ruas jalan tol mana saja?


Riwayat Pendidikan 4 Menteri Jokowi yang Beri Keterangan Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK

11 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Riwayat Pendidikan 4 Menteri Jokowi yang Beri Keterangan Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK

Ini pendidikan terakhir 4 menteri Jokowi yang dipanggil MK pada sidang sengketa pilpres: Sri Mulyani, Risma, Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

11 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


Ketua MK Tegur Muhadjir karena Bela Jokowi soal Bagi-bagi Bansos

12 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Tegur Muhadjir karena Bela Jokowi soal Bagi-bagi Bansos

Menko PMK Muhadjir sempat kena tegur Hakim MK karena dianggap memberikan pembelaan untuk program bansos yang dilakukan Jokowi.


Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Muhadjir Sebut Tak Ada Pejabat 100 Persen Netral

12 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Muhadjir Sebut Tak Ada Pejabat 100 Persen Netral

Muhadjir Effendy menyatakan tidak ada pejabat yang netral karena setiap orang memiliki preferensi dan tendensi politik.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

12 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


Sidang Sengketa Pilpres: Apa Kata 4 Menteri tentang Bansos Jokowi?

13 hari lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Sidang Sengketa Pilpres: Apa Kata 4 Menteri tentang Bansos Jokowi?

Empat menteri tampil di sidang sengketa pilpres menjelaskan tentang bansos Jokowi, yang dianggap tim hukum Anies dan Ganjar menguntungkan Prabowo


Begini Kata Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, Risma, Muhadjir Effendy Saat Sidang Sengketa Pilpres atau PHPU di MK

13 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Begini Kata Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, Risma, Muhadjir Effendy Saat Sidang Sengketa Pilpres atau PHPU di MK

Keempat Menteri Jokowi bicara di sidang sengketa Pilpres atau PHPU di MK. Apa kata Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, Risma, Muhadjir Effendy?


Muhadjir Effendy Sebut Anggaran Rp 496,8 Triliun untuk Perlinsos Sudah Disetujui DPR

13 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Muhadjir Effendy Sebut Anggaran Rp 496,8 Triliun untuk Perlinsos Sudah Disetujui DPR

Muhadjir Effendy menyebut program perlinsos ditujukan untuk menurunkan tingkat kemiskinan masyarakat Indonesia.