TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Justitia Avila Veda mengatakan ada peningkatan vonis hukuman mati di Indonesia pada 2019. “Pada 2018 ada 48 kasus dengan vonis hukuman mati, tahun 2019 ini 80 vonis,” kata Veda dalam diskusi Prospek Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia yang disiarkan di akun Youtube Amnesty Internastional Indonesia, Selasa, 21 April 2020.
Veda menjelaskan, secara global, ada 2.307 vonis hukuman mati pada 2019. Angka itu menurun dari 2.531 vonis mati yang tercatat sepanjang 2018. Namun, jumlah vonis mati di sejumlah negara, termasuk Indonesia, justru meningkat signifikan.
Dari 80 kasus hukuman mati, kata Veda, 60 kasus di antaranya terkait perdagangan narkotika. Sedangkan 18 kasus terkait pembunuhan, 1 kasus pemerkosaan anak, dan 1 kasus terorisme.
Dari 60 kasus perdagangan narkotika itu, 8 kasus vonis hukuman mati dikenakan terhadap warga negara asing.
Menurut Veda, meningkatnya jumlah vonis hukuman mati ini mengkhawatirkan meski dalam empat tahun terakhir tidak ada eksekusi mati. Apalagi, banyak negara kini sudah mulai mengurangi jumlah eksekusi dan vonis mati.
Amnesty meminta pemerintah untuk meresmikan moratorium dan menerapkan komutasi hukuman (pengalihan hukuman) bagi terhukum mati. Kementerian Luar Negeri dan Komisi I DPR juga diminta segera meratifikasi Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik tentang Penghapusan Hukuman Mati.
Veda juga meminta Kejaksaan tidak menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan DPR menghapuskan pidana mati dalam RKUHP dan undang-undang terkait lainnya.