Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Targetkan Pedoman Pemidanaan Kasus Korupsi Rampung Tahun Ini

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali (kanan) menyaksikan Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna (kiri) dan Agus Joko Pramono (kedua kiri) menandatangani berita acara pelantikan saat upacara pengucapan sumpah jabatan di Gedung MA, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019. Agung Firman Sampurna dan Agus Joko Pramono resmi menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua BPK periode 2019-2024. MA juga telah resmi melantik lima anggota BPK RI, yakni Pius Lustrilanang, Hendra Susanto, Daniel Lumban Tobing, Achsanul Qosasi, dan Harry Azhar. Tempo/Tony Harawan
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali (kanan) menyaksikan Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna (kiri) dan Agus Joko Pramono (kedua kiri) menandatangani berita acara pelantikan saat upacara pengucapan sumpah jabatan di Gedung MA, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019. Agung Firman Sampurna dan Agus Joko Pramono resmi menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua BPK periode 2019-2024. MA juga telah resmi melantik lima anggota BPK RI, yakni Pius Lustrilanang, Hendra Susanto, Daniel Lumban Tobing, Achsanul Qosasi, dan Harry Azhar. Tempo/Tony Harawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menargetkan akan merampungkan Pedoman Pemidanaan kasus korupsi pada tahun ini. MA menyebut rancangan pedoman tersebut sudah masuk tahap akhir.

“Pembahasannya saat ini sudah sampai pada tahap kesimpulan dan finalisasi,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Selasa, 21 April 2020.

Andi mengatakan pedoman itu akan menjadi pentunjuk bagi hakim untuk mempertimbangkan berat atau ringannya perbuatan, peran serta kadar kesalahan terdakwa kasus korupsi. Hal itu nantinya akan dipakai oleh hakim dalam memberikan vonis.

Menurut Andi, wacana perlunya pedoman pemidanaan sebenarnya sudah muncul sejak era 1980-an. Pedoman itu dinilai perlu untuk menghindari disparitas putusan. Awal 2019, MA membentuk Kelompok Kerja untuk menyusun Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Selain pegawai MA, tim itu juga diisi peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pokja itu, kata dia, sudah melakukan pembahasan bersama beberapa lembaga. Di antaranya, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mengkritik putusan pengadilan terhadap terdakwa kasus korupsi. Menurut ICW, putusan terhadap koruptor sepanjang 2019 relatif masih ringan, yakni 2 tahun 7 bulan penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

18 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditangkap dalam kasus dugaan korupsi timah setelah Kejaksaan Agung tangkap crazy rich PIK Helena Lim.


Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

2 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda yang memprotes vonis bebas terdakwa korupsi itu.


3 Kepala Negara yang Mundur Karena Skandal Korupsi, Terbaru Presiden Vietnam Vo Van Thuong

6 hari lalu

Presiden Vietnam Vo Van Thuong. RICHARD A. BROOKS/Pool via REUTERS
3 Kepala Negara yang Mundur Karena Skandal Korupsi, Terbaru Presiden Vietnam Vo Van Thuong

Selain, Presiden Vietnam Vo Van Thuon ternyata ada beberapa kepala negara di dunia yang mengundurkan diri akibat kasus korupsi.


Profil Vo Van Thuong Setahun Menjabat Presiden Vietnam Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

6 hari lalu

Presiden Vietnam Vo Van Thuong. RICHARD A. BROOKS/Pool via REUTERS
Profil Vo Van Thuong Setahun Menjabat Presiden Vietnam Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Presiden Vietnam Vo Van Thuong mengundurkan diri dari jabatannya hanya kurang lebih setahun setelah ia terpilih berkaitan dengan kasus korupsi di negara itu.


Tidak Tepati Janji Pidato Pertama, Presiden Vietnam Vo Van Thuong Mundur karena Kasus Korupsi

6 hari lalu

Presiden Vietnam Vo Van Thuong. RICHARD A. BROOKS/Pool via REUTERS
Tidak Tepati Janji Pidato Pertama, Presiden Vietnam Vo Van Thuong Mundur karena Kasus Korupsi

Presiden Vietnam Vo Van Thuong lengser dari jabatannya dengan mengumumkan pengunduran diri karena kasus korupsi.


Dugaan Fraud LPEI: KPK Tepis Tudingan Berebut Perkara dengan Kejaksaan Agung

8 hari lalu

Logo LPEI
Dugaan Fraud LPEI: KPK Tepis Tudingan Berebut Perkara dengan Kejaksaan Agung

Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyebutkan KPK telah menangani perkara LPEI sejak tahun lalu.


Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

11 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan belum ditangkapnya Harun Masiku menandakan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus korupsi di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

12 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Badan Kepegawaian Majalengka Tetap Ngantor

13 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Badan Kepegawaian Majalengka Tetap Ngantor

Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam tetap berdinas meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.


KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

13 hari lalu

Terdakwa Lucas usai mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.