TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menargetkan akan merampungkan Pedoman Pemidanaan kasus korupsi pada tahun ini. MA menyebut rancangan pedoman tersebut sudah masuk tahap akhir.
“Pembahasannya saat ini sudah sampai pada tahap kesimpulan dan finalisasi,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Selasa, 21 April 2020.
Andi mengatakan pedoman itu akan menjadi pentunjuk bagi hakim untuk mempertimbangkan berat atau ringannya perbuatan, peran serta kadar kesalahan terdakwa kasus korupsi. Hal itu nantinya akan dipakai oleh hakim dalam memberikan vonis.
Menurut Andi, wacana perlunya pedoman pemidanaan sebenarnya sudah muncul sejak era 1980-an. Pedoman itu dinilai perlu untuk menghindari disparitas putusan. Awal 2019, MA membentuk Kelompok Kerja untuk menyusun Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Selain pegawai MA, tim itu juga diisi peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pokja itu, kata dia, sudah melakukan pembahasan bersama beberapa lembaga. Di antaranya, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mengkritik putusan pengadilan terhadap terdakwa kasus korupsi. Menurut ICW, putusan terhadap koruptor sepanjang 2019 relatif masih ringan, yakni 2 tahun 7 bulan penjara.