TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah memperbaiki sistem distribusi alat pelindung diri (APD) bagi petugas medis di masa pandemi Covid-19.
IDI menyebut petugas kesehatan di tingkat primer, seperti Puskesmas dan dokter praktek mandiri masih kekurangan pelindung diri. “Kami meminta agar di tingkat primer juga diperhatikan, misalnya di Puskesmas, klinik dan dokter praktek mandiri,” kata Humas Penguru Besar IDI, Halik Malik, saat dihubungi, Selasa, 21 April 2020.
Menurut Malik, kebutuhan APD untuk rumah sakit rujukan pasien Covid-19 mungkin sudah terpenuhi. Namun, rumah sakit daerah, Puskesmas dan dokter praktik masih kekurangan.
Ia menjelaskan saat ini APD didistribusikan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara berjenjang ke Dinas Kesehatan tingkat provinsi. Dari Dinas Kesehatan, APD itu kemudian disalurkan ke rumah sakit rujukan.
Menurut dia, tenaga medis di fasilitas kesehatan tingkat primer hanya mendapatkan APD bila ada sisa yang tak terpakai RS rujukan. “Yang lainnya hanya mendapatkan bantuan dari apa yang tersisa dari APD yang sudah disalurkan,” kata dia.
IDI telah membuat ketentuan mengenai penanganan pasien di fasilitas kesehatan tingkat pertama melalui Surat Edaran. IDI mewajibkan seluruh petugas medis dan pasien yang berobat untuk menggunakan masker bedah untuk mencegah penularan Covid-19.
Pada saat memeriksa, dokter dan pasien harus berjarak 1 meter. Jika melakukan pemeriksaan fisik, dokter juga diwajibkan menggunakan sarung tangan. Jika ada tindakan yang membutuhkan pasien membuka mulut, dokter diwajibkan memakai masker N95. Bila ada tindakan yang menghasilkan aerosol, dokter wajib menggunakan masker N95, memakai gaun pelindung dan sepatu khusus, serta pelindung mata.