TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konsitutsi akan menggelar sidang perdana gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 atau biasa disebut Perpu Covid-19 pada Selasa, 28 April 2020.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia selaku penggugat Perpu tersebut mengaku telah mendapatkan surat undangan. “MK telah mengirimkan surat panggilan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa, 21 April 2020.
MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP#HI, KEMAKI dan LBH PEKA mengajukan gugatan itu pada 9 Maret 2020. Dalam permohonannya, MAKI dkk meminta MK membatalkan Pasal 27 Perpu Covid-19 yang mengatur ihawal imunitas untuk pejabat pemerintah saat melaksanakan aturan tersebut. Pasal itu menyebut pejabat yang melaksanakan Perpu tak bisa digugat baik secara perdata maupun pidana.
Menurut MAKI, pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, MAKI khawatir adanya aturan itu bakal mengulang skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan skandal bailout Bank Century.
Boyamin mengatakan pihaknya telah meminta sejumlah ahli untuk memberikan pendapatnya dalam persidangan pleno MK. Di antaranya, ahli hukum pidana internasional Romli Atmasasmita, ahli hukum perdata Edy Lisdiono dan dosen hukum tata negara Mahfudz Ali. “Kami masih menghubungi para akademisi dan ahli,” kata Boyamin.