TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achhmad Baidowi mengusulkan agar dana bantuan partai politik dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Baidowi mengusulkan partai politik menggunakan dana tersebut untuk penanganan Covid-19. "Bantuan yang biasanya untuk kegiatan seminar, pelatihan bisa dialihkan untuk membantu penanganan Covid-19 melalui parpol dengan kemasan berbeda, misalnya sosialisasi," kata Baidowi kepada wartawan, Selasa, 21 April 2020.
Meski begitu, Baidowi mengatakan sosialisasi tersebut harus tetap memperhatikan pembatasan fisik dan interaksi sosial serta protokol Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Pelaksanaannya pun harus akuntabel baik dari sisi administrasi dokumen maupun keuangan. "Sebab, saat ini untuk kumpul-kumpul melakukan kegiatan politik seperti lazimnya, sangat tidak memungkinkan," ujar dia
Menurut Baidowi, gotong royong semua pihak di tengah pandemi juga termasuk pendidikan politik. Ia mencontohkan, salah satu kegiatan yang bisa digelar misalnya sosialisasi cara membasmi bakteri dengan penyemprotan disinfektan. "Itu juga harus dimaknai sosialisasi politik dalam konteks loyalitas warga kepada negara," ujar dia.
Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat ini mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bisa membuat aturan teknis agar usulan itu bisa berjalan.
Besar dana bantuan partai politik saat ini ialah Rp 1.000 per suara untuk DPR. Angka ini naik dari sebelumnya Rp 108 per suara. Perubahan itu tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Besaran dana bantuan partai politik untuk tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota pun meningkat menjadi Rp 1.500 per suara. Dengan kenaikan tersebut, dana banpol untuk tahun 2020 berkisar Rp 111 miliar.