TEMPO.CO, Jakarta - Istana menampik bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet akan membuat tumpang-tindih antara fungsi Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan bahwa KSP akan tetap melaksanakan fungsi memberikan dukungan percepatan pelaksanaan, monitor dan evaluasi program prioritas nasional dan isu strategis, menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan sesuai dengan Pasal 3 Huruf d Perpres 83 Tahun 2019.
Sementara Setkab menyelesaikan masalah yang mengalami hambatan terkait hasil rapat kabinet yang sifatnya lebih umum. "Jadi KSP menjalankan fungsi debottlenecking program prioritas Presiden, sementara Setkab melakukan debottlenecking hasil-hasil rapat kabinet yang sifatnya lebih umum," ujar Dini saat dihubungi Tempo pada Senin, 20 April 2020.
Perpres 55/2020 tentang Setkab diteken Presiden Jokowi pada 6 April 2020. Perpres ini memberikan fungsi baru kepada Setkab untuk menyelesaikan masalah yang mengalami hambatan. Tugas ini sebelumnya menjadi tugas KSP. Dini mengaku tidak tahu ihwal pertimbangan presiden menerbitkan presiden tersebut.
"Saya juga belum dapat infonya, tapi pembagian tugasnya kira-kira seperti itu," ujar dia.
Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono mengatakan, Perpres ini berpotensi menimbulkan dualisme fungsi antara Setkab dan KSP. Impelementasi Perpres ini dinilai akan menyulitkan dan membawa potensi duplikasi anggaran untuk melaksanakan fungsi tersebut.
Seharusnya, kata Bayu, fungsi yang sama tersebut bisa dipertegas sebagai fungsi salah satu lembaga saja tanpa kemudian harus dilaksanakan oleh dua lembaga sekaligus, yaitu; Setkab dan KSP.
“Dalam konteks keuangan negara, duplikasi fungsi yang sama atau mirip seperti ini sulit dipertanggungjawabkan karena keluaran fungsinya kan sama. Dengan demikian, rawan menjadi temuan BPK jika fungsi yang sama ini tetap dijalankan oleh dua lembaga yang berbeda," ujar Bayu saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 18 April 2020.
Selain itu, kata dia, tumpang tindih fungsi semacam ini juga akan menyulitkan presiden dalam mengambil keputusan. Apalagi, jika apa yang disampaikan dua lembaga tersebut berbeda.
“Belum lagi, bisa menimbulkan ketidaknyamanan antarlembaga di dalam istana apabila kemudian presiden lebih condong memilih hasil kerja salah satu lembaga dan mengabaikan hasil kerja lembaga lainnya,” ujar Bayu.