TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Persetujuan PSBB tertuang dalam SK Menteri Kesehatan yang ditandatangani Terawan pada Ahad, 19 April 2020.
SK Nomor HK.01.07/MENKES/261/2020 untuk Kota Tarakan, dan SK Nomor HK.01.07/MENKES/262/2020 untuk Kota Banjarmasin. “Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian keterangan Terawan dalam surat keputusannya yang diterima Tempo, Senin, 20 April 2020.
Adapun alasan Menteri Kesehatan Terawan menyetujui permohonan kedua wilayah itu karena menunjukkan terjadinya peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat, serta diiringi kejadian transmisi lokal.
Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya perlu dilaksanakan PSBB guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.