TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengusulkan Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik untuk segara menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB ) sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19 di tiga wilayah tersebut.
“Kami telah ambil kesepakatan bahwa hari ini sudah saatnya di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan sebagian Kabupaten Sidoarjo diberlakukan PSBB,” kata Guberbur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Ahad sore, 19 April 2020.
Keputusan diambil setelah Khofifah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Gresik di Grahadi, siang tadi. Pertemuan itu mendesak digelar menyusul terus meningkatnya jumlah kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di tiga wilayah itu.
Khofifah mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait PSBB. "Kami akan membahas secara detail melalui Pergub soal PSBB ini dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati dan Wali Kota. Lalu akan diteruskan ke Menteri Kesehatan," kata eks Menteri Sosial ini.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya M. Fikser mengatakan Pemkot Surabaya akan merapatkan terkait pemberlakukan PSBB. “Ini kan baru diputuskan. Kami akan menggelar koordinasi dahulu secara internal,” katanya.
NUR HADI