TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan tengah menegakkan aturan selama wabah Covid-19 sehingga terpaksa membubarkan pertemuan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) di Kotagede pada Sabtu pekan lalu, 18 April 2020.
"Kita perlu bersama mempunyai pemahaman yang sama tentang tegaknya protokol (pencegahan Covid-19)," ujar Wakil Wali Kota Yogya Heroe Poerwadi, dalam pernyataan resminya hari in, Ahad, 19 April 2020.
Heroe, yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogya, menuturkan bahwa berdasarkan laporan camat, lurah, dan RT setempat pengurus kampung mendatangi Kantor Walhi itu karena warga gusar.
Kegusaran masyarakat setempat dipicu rapat yang melibatkan banyak orang termasuk orang luar kampung tersebut. Padahal, masyarakat melaksanakan protokol Covid-19 dengan mengurangi pertemuan tatap muka.
Menurut Heroe, dari informasi yang diterimanya ada peserta rapat di Kantor Walhi Yogya yang tidak memakai masker.
"Sekarang sudah kewajiban pakai masker tapi peserta rapat tidak pakai masker," ujarnya.
Dia bahkan menerima laporan dari RT setempat bahwa rapat itu dilaksanakan berkali-kali dan tak meminta izin atau lapor pengurus warta setempat.
"Kasus Covid-19 di Kota Yogya sebagian besar karena adanya riwayat kontak dengan orang luar."
Walhi melalui siaran pers mengecam pembubaran pertemuan yang berkedok melaksanakan protokol Covid-19. Pembubaran itu dianggap bentuk represi dan intimidasi.
Walhi berpendapat rapat tersebut membahas inisiatif solidaritas #rakyatbanturakyat untuk merespons kegagalan penyediaan layanan kesehatan dan kebutuhan dasar gratis selama wabah Covid-19.