INFO NASIONAL — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, didamping Sekretaris Jenderal, Anwar Sanusi, mensosialisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana Desa untuk wilayah Nusa Tenggara dan Pulau Kalimantan.
Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim menyampaikan, Dana Desa diperbantukan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Baca Juga:
Dana desa yang dialihkan menjadi BLT itu sekitar 31 persen dari total Rp 72 Triliun, yaitu sebesar Rp 22,4 triliun. Program BLT bagi 12,3 juta kepala keluarga (KK) yang terdampak Covid-19 yang diserahkan oleh kepala desa dan perangkat desa. Masing-masing akan mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni hingga total menjadi Rp 1,8 juta.
BLT Dana Desa diberikan kepada warga miskin di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja.
Menurutnya, BLT Dana Desa diberikan dalam rangka untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19.
Baca Juga:
Gus Menteri menjelaskan, alokasi pemberian BLT itu dibagi dalam tiga tingkatan dengan merujuk pada besaran Dana Desa.
1. Desa yang miliki Dana Desa kurang Rp 800 juta, BLT dialokasikan 25 persen.
2. Desa yang miliki Dana Desa Rp 800 juta - Rp1,2 Miliar, BLT dialokasikan 30 persen.
3. Desa yang miliki Dana Desa diatas Rp 1,2 Miliar, BLT dialokasikan 35 persen.
Untuk itu, Gus Menteri menyarankan agar segera merevisi APDes dengan merujuk pada Permendagri Nomor 69 Tahun 2018. Pasalnya Dana Desa nantinya bakal fokus ke tiga hal, yaitu Penanganan Covid-19, Program Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai. "Jika sudah cair, maka dilanjutkan saja. tapi, segera revisi sesuai tiga fokus itu," katanya.
Kemendes PDTT, kata Gus Menteri, terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna percepat proses pencairan Dana Desa. Pasalnya, pihaknya menerima laporan adanya durasi waktu yang cukup lama proses pencairan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"KPPN tidak harus telaah ulang pengajuan karena syarat pencairan Dana Desa menurut Peraturan Menteri Keuangan ada tiga yaitu Ada Peraturan Gubernur yang mengatur Tentang Dana Desa, ada Kuasa Pemindahbukuan dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa dan APBDes sudah dievaluasi oleh Pemerintah kabupaten," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Di samping itu, Gus Menteri menyarankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menyediakan bahan-bahan pokok kebutuhan warga desa. Hal ini bertujuan agar penerima BLT Dana Desa dan masyarakat desa setempat tidak perlu keluar desa untuk mencari kebutuhan pokok sehari-hari.
“Silahkan BUMDes siapkan telur, gula, beras. Setelah BLT diserahkan kepada penerima, sampaikan ke penerima BLT bahwa mau belanja beras, minyak, ada di BUMDes. Sehingga dana itu berputar di desa. Usahakan duit itu tidak keluar dari desa, cukup diputar di desa, biar warung desa tetap jalan, yang jual beras laku, yang jual telur laku,” ujarnya.
Turut hadir dalam konferensi pers itu Staf Khusus Menteri Desa, Ahmad Iman dan Malik Haramain serta Pejabat Eselon I di lingkup Kemendes PDTT. (*)