TEMPO.CO, Tegal - Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Siti Rondhijah mengatakan polisi siap mengawal kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Tegal (PSBB Tegal), Jawa Tengah.
"Kami akan mengikuti yang menjadi kebijakan Wali Kota Tegal, setelah diizinkan (pemberlakuan PSBB) itu. Kemudian wali kota akan membuat peraturan, baru kami akan mengawal pelaksanaan itu (PSBB)," katanya, Sabtu, 18 April 2020.
Siti Rondhijah menyatakan belum mengetahui ada berapa titik wilayah yang akan ditutup oleh Pemerintah Kota Tegal. Yang pasti, ia menegaskan polisi akan mengawal kebijakan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan pemerintah akan kembali menutup empat pintu masuk dan mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU) pada malam hari.
Selain itu, kata dia, pemkot juga hanya akan membuka satu akses masuk Kota Tegal di Jalan Proklamasi atau di depan Kantor Dinas Kesehatan.
"Sebanyak 49 titik akan kita tutup termasuk jalan provinsi. Yang tidak ditutup hanya jalan nasional dengan satu pintu masuk Kota Tegal di Jalan Proklamasi," katanya.