INFO NASIONAL — Gugus Tugas pencegahan Covid-19 di Pasangkayu kembali menggelar rapat bersama membahas efektivitas langkah pencegahan penularan virus berbahaya itu. Kali ini terkait penegasan tentang larangan ibadah berjemaah di tempat-tempat ibadah. Sebagaimana tertuang dalam surat imbauan Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa.
Hadir dalam kesempatan itu Sekkab Firman, Kapolres Matra AKBP. Leo H Siagian, Kepala Kemenag Pasangkayu Mustafa, Ketua MUI Pasangkayu Maslim Halimin, camat, lurah, dan sejumlah kepala OPD.
Baca Juga:
Mewakili Bupati Pasangkayu, Sekkab Firman menyayangkan sejumlah rumah ibadah tidak mengindahkan imbauan larangan ibadah berjemaah ini. Padahal kini ancaman penularan Covid-19 semakin mengkhawatirkan.
Pasangkayu kini meningkatkan status dari siaga darurat ke tanggap darurat. ”Perkembangan terakhir infonya di Mamuju Tengah (Mateng) sudah ada yang positif, begitu juga di Palu. Kita telah diapit oleh dua daerah dalam zona merah. Makanya kita mesti memiliki kesadaran bersama untuk mencegah virus itu masuk ke Pasangkayu. Salah satunya hindari berkumpul. Imbauan bupati itu demi kebaikan dan keselamatan kita semua,” kata Firman.
Melalui rapat bersama itu, Firman menginisiasi pembentukan tim kecil untuk memassifkan pendekatan secara persuasif ke sejumlah komunitas agar mau mengikuti imbauan Bupati Pasangkayu.
Baca Juga:
” Ada tim khusus, melibatkan Pemkab, Polres, MUI, Kemenag, Kodim dan unsur-unsur lainnya yang akan melakukan pendekatan persuasif. Kita jangan main-main dengan situasi sekarang. Lebih baik kita mencegah sejak awa,” ucap Firman.
Sementara, Kapolres Matra AKBP Leo H. Siagian, mengaku siap mendukung penuh segala upaya yang bakal dilakukan oleh tim Gugus Tugas. Pihaknya akan melakukan pendampingan kepada tim yang melakukan sosialisasi ke rumah-rumah ibadah.
”Saya juga tegaskan, jangan membuat situasi semakin gaduh di media sosial di tengah pandemi Covid-19, sebab nanti bisa diproses hokum,” ucapnya. (*)