TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyetujui status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) wabah Covid-19 untuk Kota Tegal, Jawa Tengah.
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut bernomor HK.O1.07/Menkes/258/2O2O yang ditandatangani hari ini, Jumat, 17 April 2020, oleh Menteri Terawan Agus Putranto.
“PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” ucap Terawan dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Status PSBB Kota Tegal dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam surat keputusan itu, Pemerintah Daerah Kota Tegal diwajibkan melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Menurut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan keputusan diambil setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Kota Tegal menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang menerapkan status PSBB.
Sepuluh daerah di Jawa Barat lebih dulu berstatus PSBB, yakni, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Ada pula tiga wilayah lain lebih dahulu berstatus PSBB yakni di Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, dan Kota Pekanbaru, Riau.