TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.O1.07/Menkes/259/2O2O
Surat ini ditandatangani pada Jumat, 17 April 2020. Dalam surat itu, Pemerintah Daerah diwajibkan melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Juru bicara penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, membenarkan persetujuan ini.
Sebelumnya, Yurianto mengatakan keputusan status PSBB ini tak hanya diputuskan oleh Kementerian Kesehatan semata. Ada enam faktor yang diperhitungkan dan Kemenkes hanya bertanggung jawab di 3 faktor saja yang terkait dengan kesehatan.
Ketiga faktor itu adalah terkait penambahan kasus, gambaran epidemiologi dan sebarannya, dan kemudian fasilitas kesehatan yang ada.
Adapun terkait persyaratan terkait ketersediaan kebutuhan hidup dasar, tentang anggaran dan jaring perlindungan sosial, tentang keamanan, bukan dikaji oleh Kementerian Kesehatan.
Disetujuinya Bandung Raya ini melengkapi sejumlah daerah di Jawa Barat yang sudah lebih dulu menerapkan PSBB. Mereka adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, dan tiga wilayah di Provinsi Banten. Selain Jawa Barat, daerah yang sudah menerapkan PSBB adalah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Kota Pekanbaru Riau.