TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membuka percakapan WhatsApp antara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dengan terdakwa penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Saeful Bahri. Isi percakapan itu mengungkap dugaan pertemuan antara Saeful, Wahyu dan Ketua KPU Arief Budiman sehari sebelum operasi tangkap tangan KPK.
"Semalam kami masih meeting dengan Wahyu, ada Mas Arief juga, intinya Wahyu masih dalam lobi itu, surat sudah terbit tapi masih on going process. Karena kita, dia belum sempat ngedrop ke semua komisioner," kata jaksa KPK Takdir Suhan membacakan berita acara pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 April 2020.
Jaksa mengatakan Saeful mengirimkan pesan itu ke Hasto pada 8 Januari 2020. Pada hari itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu, Saeful dan beberapa orang lainnya. KPK mendakwa Saeful bersama kader PDIP Harun Masiku menyuap Wahyu senilai Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu mempengaruhi keputusan KPU menjadikan Harun sebagai anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Wahyu meminta Rp 1 miliar sebagai biaya operasional agar KPU dapat menyetujui permohonan penggantian caleg DPR kepada Harun Masiku.
Dalam pesannya, Saeful mengatakan sedang menuju Kantor DPP PDIP. Dia ingin menjelaskan secara lisan kepada Hasto.
Hasto yang memberikan kesaksian lewat konferensi video awalnya membantah percakapan tersebut. Ia akhirnya mengakui adanya pesan itu setelah jaksa membacakan BAP. "Saya tidak beri atensi apa-apa karena OTT yang terjadi kepada saudara terdakwa, sehingga saya juga tidak memahami apa yang dimaksudkan dari pesan tersebut," kata Hasto.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Arief juga pernah bertemu dengan Harun di kantor KPU pada Agustus 2019. Dalam pertemuan itu, Harun meminta Arief mengabulkan surat permohonan PDIP soal pemilihan dirinya menjadi anggota DPR PAW.