Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perludem dkk Usul Pilkada 2020 Ditunda Setelah Juni 2021

image-gnews
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem ), berpendapat pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 yang tertunda karena pandemi Covid-19 sebaiknya digelar setelah Juni 2021. Usulan ini dengan memperhitungkan waktu, anggaran, situasi sosial masyarakat, dan akhir masa jabatan kepala daerah.

"Lebih memungkinkan penyelenggaraan pilkada dilakukan setelah Juni 2021," kata Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam dokumen berjudul Argumentasi Pentingnya Menerbitkan Perpu Penundaan Pilkada terkait Wabah Covid-19, dikutip Kamis, 16 April 2020.

Tulisan ini disusun bersama antara Perludem, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), dan Rumah Kebangsaan.

Titi menuturkan harus ada cukup waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan setelah semua pihak berkonsentrasi penuh pada penanganan Covid-19, memastikan ketersediaan anggaran di tengah pemulihan ekonomi yang terdampak wabah, dan memperhitungkan agar posisi kepala daerah tidak terlalu lama mengalami kekosongan.

Menurut Titi, daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2021 hingga Juli 2022 sebaiknya juga dibarengkan dalam Pilkada 2020 yang tertunda ini. Sedangkan untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada Juli 2022-2024 diusulkan tetap diselenggarakan pilkada pada 2022 atau paling lambat awal 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Eksekutif Pusako Feri Amsari mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan perpu penundaan Pilkada 2020 ini. Perpu dianggap sebagai pilihan payung hukum paling tepat di tengah situasi mendesak akibat pandemi Covid-19 saat ini. "Perpu pilkada harus segera dikeluarkan karena diperlukan bagi legalitas dan legitimasi penundaan pilkada," kata Feri.

Adapun Menteri Dalam Negeri, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komisi Pemilihan Umum telah menyepakati pilkada serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang digelar Selasa lalu, 14 April 2020.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumya pun mengatakan sudah mulai menyusun perpu penundaan pilkada itu dengan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perludem Serukan Mahkamah Rakyat untuk Koreksi Pilpres 2024

3 hari lalu

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Perludem Serukan Mahkamah Rakyat untuk Koreksi Pilpres 2024

Perludem menyoroti perlunya Mahkamah Rakyat untuk mengoreksi proses Pilpres 2024 dan memastikan keadilan dalam sistem demokrasi.


Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

20 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

21 hari lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


Perludem: Keterlibatan Caleg Perempuan dalam Gugatan PHPU Masih Minim

24 hari lalu

Seorang partisipan menulis harapannya di papan harapan setelah mengikuti jalan sehat caleg perempuan ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakartau (30/3). Kegiatan jalan santai serta deklarasi caleg perempuan untuk pemilu 2014 itu mengajak masyarakat untuk memilih caleg perempuan yang membela hak-hak perempuan dan anak.Tempo/Dian Triyuli Handoko
Perludem: Keterlibatan Caleg Perempuan dalam Gugatan PHPU Masih Minim

Perludem menemukan adanya tingkat yang amat rendah dalam persoalan keterwakilan perempuan dalan pengajuan gugatan PHPU ini.


Reaksi Perludem hingga Parpol Soal KPU Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Suara

40 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Reaksi Perludem hingga Parpol Soal KPU Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Suara

KPU menerbitkan surat edaran perpanjangan rekapitulasi suara karena pertimbangan kondisi force majeure.


Perludem Sebut KPU Gagal Mitigasi Risiko Rekapitulasi Suara Molor

41 hari lalu

Diskusi publik soal ulasan temuan masyarakat sipil dalam penyelenggaraan kampanye oleh Perludem, Themis, ICW, KIPP, dan JPPR di Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Perludem Sebut KPU Gagal Mitigasi Risiko Rekapitulasi Suara Molor

Perludem menyoroti KPU yang memperbolehkan rekapitulasi suara di daerah meski tenggat waktu sudah lewat.


Perludem Ungkap Alasan Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada di MK

42 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Perludem Ungkap Alasan Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada di MK

Perludem menarik permohonan pengujian UU Pilkada di MK. Apa alasannya?


Diagram Perolehan Suara di Sirekap Hilang, Apa Tanggapan Perludem?

43 hari lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Diagram Perolehan Suara di Sirekap Hilang, Apa Tanggapan Perludem?

Hilangnya diagram hingga bagan real count perolehan suara Pemilu 2024 Sirekap di laman KPU disoroti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).


Banjir Kritik Diagram Sirekap KPU Hilang: Tambah Polemik hingga Kepercayaan Publik Hilang

43 hari lalu

Perwakilan partai politik mengikuti  rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. KPU Provinsi Jawa Barat memulai rekapitulasi untuk 27 kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap mencapai 35 juta orang yang ditargetkan selesai pada 10 Maret  mendatang. TEMPO/Prima Mulia
Banjir Kritik Diagram Sirekap KPU Hilang: Tambah Polemik hingga Kepercayaan Publik Hilang

Hilangnya diagram Sirekap KPU menuai gelombang kritik. Apa kata sejumlah kalangan ini terkait hilangnya diagram Sirekap KPU?


Kasus Dugaan Politik Uang di Pemilu 2024, Perludem Minta Bawaslu Berani Usut

43 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Kasus Dugaan Politik Uang di Pemilu 2024, Perludem Minta Bawaslu Berani Usut

Perludem menyatakan kasus itu dapat menjadi pembuktian keseriusan Bawaslu menggunakan kewenangan penindakan politik uang.