TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Masyarakat Sipil Indonesia Peduli Covid-19 dan masalah kesehatan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mereka menekankan bahaya merokok di tengah pandemi virus Corona. Sehingga mereka meminta presiden untuk melarang penjualan rokok dan sejenisnya.
Mereka mengatakan perilaku merokok adalah faktor resiko terbesar penyebab penyakit tidak menular (PTM). Kelompok Masyarakat Sipil yang digawangi Perhimpunan Dokter Paru, RS Persahabatan, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, dan lainnya ini menyebut orang dengan PTM lebih rentan mengalami sakit berat atau bahkan meninggal dunia karena covid-19.
"Sebuah penelitian yang diterbitkan The Lancet menunjukkan bahwa perokok di Tiongkok memiliki resiko 14 kali lebih tinggi mengalami resiko covid-19 yang berat dibandingkan dengan bukan perokok," kata mereka dalam surat terbuka tersebut, Kamis 16 April 2020.
Untuk itu mereka mengharapkan agar Jokowi dapat melakukan langkah-langkah untuk menyikapi hal tersebut. Salah satunya melakukan kampanye di media massa dan media sosial untuk menekankan hasil riset tadi.
Meminta agar pasien-pasien covid-19 dicatat dan dimasukkan ke dalam rekam medis untuk mengembangkan kebijakan lebih lanjut. Serta mengaktifkan layanan berhenti merokok nasional.
Mereka juga meminta Jokowi segera melarang penjualan, penyewaan, dan penggunaan berbagai jenis rokok. "Rokok pipa (waterpipe), shisha, rokok elektronik, produk tembakau yang dipanaskan, tembakau kunyah," tulis mereka.
Selain itu mereka juga meminta agar pemerintah melarang sumbangan dan kemitraan dari industri tembakau. Karena menurut pantauan mereka ada perusahaan yang menawarkan sumbangan kepada pemerintah sebagai program Corporate Social Responsibility atau CSR.