TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto bersaksi dalam sidang perkara suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Ia bersaksi melalui konferensi video yang ditampilkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 16 April 2020.
Hasto berada di Kantor DPP PDIP saat memberi kesaksian. Konferensi video ditampilkan melalui layar televisi yang dihadapkan ke majelis hakim.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Suhan mengatakan Hasto meminta izin kepada pihaknya untuk bersaksi melalui konferensi video. Pertimbangannya, situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar dan adanya pandemi Covid-19. "Dan Majelis Hakim tidak keberatan," kata dia, Kamis, 16 April 2020.
Berbeda dengan Hasto, saksi lainnya Ilham hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian. Ilham adalah sopir kader PDIP Saeful Bahri.
Hasto dan Ilham bersaksi untuk terdakwa Saeful Bahri. Saeful dan kader PDIP lainnya, Harun Masiku didakwa menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebanyak Rp 600 juta. Suap itu diberikan supaya Wahyu membantu Harun dipilih menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
Nama Hasto disebut dalam surat dakwaan sebagai orang yang meneken surat permohonan dari DPP PDIP untuk PAW Harun. Sejumlah politikus partai banteng juga menyebut Hasto mengenal dekat Harun dan Saeful.
Hasto sudah dua kali diperiksa selama proses penyidikan kasus ini. Hasto mengatakan bahwa dalam dugaan suap Wahyu Setiawan, Saeful adalah pihak swasta. Hasto membantah Saeful sebagai stafnya. “Saeful ini dari swasta,” kata dia.