TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Operasi Aman Nusa II Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menginstruksikan personel penanggulangan huru hara (PHH) untuk mengantisipasi jika terjadi aksi unjuk rasa, kerusuhan, atau konflik sosial selama masa pandemi wabah Covid-19.
Arahan itu tercantum dalam surat telegram bernomor ST/1183/IV/OPS.2.../2020 tertanggal 13 April 2020 yang ditandatangani oleh Agus, yang juga sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri.
Namun Agus tak merinci berapa jumlah pasukan PHH yang disiapkan. "Sesuai eskalasi saja. Alternatif cara bertindak tentu dibuat sesuai skenario prediksi kemungkinan yang terjadi," ucap dia saat dihubungi pada Kamis, 16 April 2020.
Selain antisipasi unjuk rasa, ada tujuh hal lain yang turut diatur dalam TR tersebut. "Melaksanakan Maklumat Kapolri dan menerapkan semua aturan serta bijak pemerintah secara humanis, ULANGI, secara humanis tidak dengan arogan atau tindakan kontra produktif lainnya," demikian poin satu dalam TR.
Kedua, mengamankan tempat penyimpanan dan gudang dan mengawal pelaksanaan distribusi bahan pokok, serta memastikan tidak terulang kembali blokade atau pemblokiran jalan oleh pihak manapun yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya.
"Kerjasama dengan TNI, Pemerintah Daerah, sampai ke level Kepala Desa atau Lurah, Babinsa dan Babinkamtibmas insya Allah akan mengurangi kendala di lapangan," ucap Agus.
Lalu, menyiapkan personel Polri untuk membantu menangani pemulasaran jenazah dengan mengikuti standar protokol kesehatan, serta memberi edukasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi penolakan dari warga.
Selain itu juga melakukan antisipasi dan menindak pelaku penyebar berita bohong atau hoaks. Terakhir, membentuk satuan tugas tanggap darurat untuk membantu masyarakat yang tidak terdeteksi oleh program kementerian atau lembaga.