TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Keadilan Sosial, Pipin Sopian, menilai surat Staf Khusus Presiden Andi Taufan kepada para camat melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. “Surat saudara Andi Taufan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan,” kata Pipin dalam siaran tertulisnya, Rabu, 15 April 2020.
Pipin menuding Andi Taufan melanggar Pasal 17 dan Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena melampaui kewenangannya, mencampuradukkan wewenang, serta adanya konflik kepentingan. Pasal itu menegaskan bahwa pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang, meliputi larangan melampaui dan mencampuradukkan wewenang.
Sedangkan Pasal 42 menegaskan pejabat pemerintah yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan atau melakukan keputusan dan tindakan.
Staf Khusus Milenial Presiden Andi Ttaufan menyurati para camat dengan menggunakan kertas berkop Sekretariat Kabinet. Dalam surat tertanggal 1 April itu, Taufan meminta dukungan para camat terhadap program "Kerja Sama sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19" yang akan dijalankan Amartha di Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.
Taufan mencabut dan meminta maaf setelah surat itu beredar di publik dan dikecam banyak pihak. Ia berdalih surat itu bersifat pemberitahuan dukungan Amartha untuk program Desa Lawan Covid-19 yang dicanangkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Melalui surat itu, CEO Amartha ini mengatakan ingin terlibat dalam membantu pencegahan virus corona atau Covid-19 di lapangan. Menurut Pipin, tindakan yang dilakukan Andi Taufan tidak cukup hanya meminta maaf.
“Dalam Pasal 80 dan 81 dalam UU Administrasi Pemerintahan perbuatan Saudara Andi masuk dalam kategori pelanggaran berat dan sanksinya adalah pemberhentian tetap oleh atasannya,” ujar Ketua Departemen Politik DPP PKS ini.
Pipin menuturkan, dalam kondisi bencana seperti sekarang, Presiden Joko Widodo semestinya bersikap tegas pada bawahannya yang melakukan pelanggaran berat. Ia pun mendesak Jokowi atau menteri terkait memberhentikan Staf Khusus Presiden Andi Taufan. “Undang-undang harus ditegakkan bagi semua,” kata Pipin.