TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera memecat Andi Taufan Garuda Putra, salah satu Staf Khusus Milenial. Andi menuai kritik setelah mengirimkan surat berkop Sekretariat Kabinet kepada para camat agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menangani penyebaran Covid-19. Sedangkan Taufan adalah pendiri dan CEO perusahaan itu.
"Presiden harus segera memecat Staf Khusus yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya sebagai staf khusus untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang bersangkutan," ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah melalui keterangan tertulis pada Selasa, 14 April 2020.
ICW juga meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja serta posisi staf khusus, dan jika diperlukan, agar memecat staf yang mempunyai posisi atau jabatan di tempat yang lain berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Menurut Wana, langkah Andi Taufan bermasalah lantaran dinilai mengarah pada konflik kepentingan. Konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk korupsi. Oleh sebab itu pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik.
Kedua, langkah yang Andi Taufan lakukan, telah mengabaikan keberadaan sejumlah instansi, termasuk di antaranya Kementerian Dalam Negeri. Tugas untuk melakukan korespondensi kepada seluruh camat yang berada di bawah Kepala Daerah merupakan tanggung jawab instansi Kementerian Dalam Negeri, bukan kewenangan Staf Khusus Milenial. Hal itu tertera dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri yang antara lain mengatur pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum.
"Sementara itu, publik tak pernah mengetahui tugas, fungsi, dan kewenangan Staf Khusus Presiden," ucap Wana.