TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI mengatakan status Brigadir Jenderal Karyoto dan Komisaris Besar Endar Pranowo masih polisi aktif meski keduanya menjabat Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Keduanya berstatus anggota Polri aktif dengan penugasan di KPK," ujar Asisten Sumber Daya Manusia Polri Inspektur Jenderal Eko Indra Heri saat dihubungi pada Selasa, 14 April 2020.
Penugasan untuk Karyoto dan Endar tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tertanggal 13 April 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo.
“Diberitahukan kepada jenderal bahwa anggota Polri di bawah ini telah dinyatakan lulus dan dapat bergabung menjadi pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Satu, Brigjen Pol Karyoto, Wakapolda DIY sebagai calon Deputi Penindakan KPK. Kedua, Kombes Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.” Demikian telegram itu.
Karyoto resmi menjadi Deputi Penindakan KPK pada 14 April 2020. Sebelumnya, ia Wakil Kepala Kepolisian Daerah DI Yogyakarta sejak 2019. Selama di kepolisian, ia pernah bertugas sebagai Kepala Kepolisian Resor Ketapang, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah DI Yogyakarta.
Karyoto juga pernah bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN). Di sana, ia menjabat sebagai Direktur Analis Pemutus Jaringan Internasional BNN. Setelah itu dia dimutasi sebagai Analis Utama Kebijakan Utama bidang Pidkor Bareskrim Polri pada 2018. Tak lama, ia kemudian diminta menjadi Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Sedangkan Endar, sebelum mendapat tugas baru di KPK, ia Kepala asubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjadi Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Lama sebelumnya, Endar mengemban jabatan sebagai Kepala Kepolisian Resor Bangkalan dan Probolinggo.