TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Stafsus Jokowi) disarankan melepas jabatan pribadi di perusahaan-perusahaan yang dipimpin mereka. Alasannya, jabatan ini rentan konflik kepentingan dengan status mereka sebagai stafsus.
"Selama ada jabatan yang melekat, kepentingan itu mengikuti. Apapun prosedurnya untuk menghindari itu, konflik kepentingan tak terelakkan. Jadi, harusnya Stafsus Presiden melepaskan jabatan pribadi," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) Ricky Gunawan saat dihubungi Tempo pada Selasa, 14 April 2020.
Sebelumnya, stafsus Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra sempat mengirimkan surat berkop Sekretariat Kabinet kepada perangkat desa agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menangani penyebaran Covid-19. Sementara, Taufan merupakan pendiri dan CEO perusahaan tersebut. Setelah menuai protes, Andi meminta maaf dan mencabut surat tersebut.
Selain Andi, Stafsus Jokowi lainnya, yakni Adamas Belva Syah Devara juga menjadi sorotan. Musababnya, Ruangguru.com menjadi mitra resmi pemerintah dalam pelatihan online bagi peserta kartu prakerja. Belva merupakan pendiri dan CEO Ruangguru.com.
Untuk itu, Ricky menyarankan agar para stafsus Presiden dan pejabat pemerintah lainnya bersih dari jabatan-jabatan pribadi selama bertugas membantu presiden. "Kalau tidak, ini menjadi beban buat Presiden," ujar dia.