TEMPO.CO, Jakarta -Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja.
Politikus PDIP yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Rieke Diah Pitaloka menyinggung bahwa klaster ketenagakerjaan itu banyak menuai perhatian publik.
"Untuk mengurangi bagaimana tanggapan dari publik khususnya tentang ketenagakerjaan ada baiknya bagian klaster ketenagakerjaan dipisahkan saja," kata Rieke dalam rapat kerja Baleg DPR dan pemerintah, Selasa, 14 April 2020.
Rieke mengatakan, dengan dikeluarkannya klaster ketenagakerjaan, RUU Cipta Kerja akan lebih fokus pada mempermudah perizinan dan investasi. Ia pun menilai langkah itu juga akan memungkinkan pembahasan ihwal ketenagakerjaan yang lebih komprehensif di lain waktu.
Rieke menyebut, klaster ketenagakerjaan adalah hilir dari sistem perindustrian, perdagangan, dan perekonomian. "Ketenagakerjaan adalah hilir dari sistem perindustrian, perdagangan, dan perekonomian. Hulu tengahnya diatur lalu ketenagakerjaan di bagian hilir, mari kita lakukan secara komprehensif."
Klaster ketenagakerjaan memang merupakan isu yang paling menuai sorotan dari RUU Cipta Kerja. Terdiri dari 63 pasal dan akan berdampak terhadap tiga undang-undang, pengaturan ini ditolak oleh kelompok buruh dan pekerja.
Rieke juga 'menyentil' Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ihwal banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi selama masa pandemi Covid-19 saat ini. Dia mengingatkan perlu juga ada langkah serius terkait persoalan ketenagakerjaan ini.
"Terutama dalam mengatasi bagaimana dampak dari Corona ini, pabrik banyak yang tutup Pak Menteri, Pak Menteri juga tahu, di dapil saya itu kawasan pabrik terbesar di Asia Tenggara. Ini perlu ada langkah-langkah yang lebih signifikan," ujar anggota DPR dari dapil Jawa Barat VII (Bekasi, Karawang, Purwakarta) ini.
Rieke mempersilakan jika pemerintah ingin merevisi draf RUU Cipta Kerja yang sudah diserahkan. Ia juga berujar, jangan sampai aturan yang ingin memangkas hiper-regulasi itu malah menabrak ketentuan yang ada.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kami mendukung pemerintah, tetapi baik kiranya tidak ada salahnya kita sama-sama melakukan introspeksi terhadap draf RUU Cipta Kerja ini manakala ada yang ingin diperbaiki, juga kami tidak menutup ruang pemerintah," ujar dia